Nilai tekanan beton saat pengecoran, sangat penting untuk diketahui dalam perancangan sistem dan detail bekisting, atau formwork baja untuk pekerjaan dengan volume besar. Sebagai gambaran untuk proyek dalam volume besar, berikut ini ilustrasi sistem perancah dan formwork dalam sebuah proyek.

Baca entri selengkapnya »

Dakwah yang berkembang di kampus-kampus, kerap berbenturan pada dua sikap yang saling bertolak belakang. Dua sikap ini sebenarnya sama-sama bertolak dari hadits “Ballighu ‘anni walau ayah”, sampaikanlah dariku walau cuma satu ayat. Dari hadits ini muncullah dua sikap berikut ini : Baca entri selengkapnya »

Bagi penuntut ilmu yang taraf awam seperti saya, yang penting adalah simpulan dari suatu pembahasan panjang lebar tentang hukum. Oleh karenanya jika ditampilkan dalam bentuk KulTwit mungkin lebih manfaat demi kepraktisan. Tentunya agar semakin praktis juga jika diamalkan.

Berikut ini ringkasan Dauroh Fiqh Nasional 2011 bersama Ustadz Dzulqarnain yang kami kemas dalam bentuk KulTwit. Membahas Qawaid Mibrad karya Ibnu Abdil Hadi rahimahullahu ta’ala. Telah kami post lewat akun @yhougam pada 2 November 2011 pukul 20.30 – 22.00 WIB.

1. Bismillah. Percobaan nge-twit fiqh ringkas dari Qawaid Mibrad-nya Ibnu ‘Abdil Hadi rahimahullah. Allahumma yassir. #fikih

2. Hadats ada 2 jenis : besar dan kecil. Yg besar : keluar mani, ktmu 2 khitan, kafir, haidh&nifas, mati, kelahiran tanpa darah #fikih

3. Keluar mani bs dg mimpi atau poin 2 : ketemu 2 khitan (hubungan suami istri, meskipun tdk keluar mani) #fikih

4. Murtad -wal ‘iyadzubillah- hadats besar krn kufur menghancurkan semua ibadah, trmasuk mandi. #fikih

5. Makanya klo ada org hbs mandi paginya murtad, stelah dinasihati sorenya balik muslim lg, hrs mandi lg #fikih

6. Wanita haid tdk sholat selama waktu haidnya, dan tdk mengqodho’nya. Waktu hbs –> mandi besar #fikih

7. Semua hukum haid berlaku jg utk nifas (darah wanita ketika melahirkan). Dlm bbrp hdts Rasul mnyebut haid dg nifas #fikih

8. Mati = hadats besar, makanya org mati dimandikan. Ada ulama pndpt itu bkn hdts, mlainkan printah ta’abbudi. #fikih

9. Kelahiran tnpa darah (nifas) kjadian yg jarang, Lajnah Daimah fatwa wajib mandi. #fikih

10. Total ada 7 hadats besar (akbar). Adapun hadats kecil (ashghar) ada 8 poin. #fikih

11. Keluar dr 2 jalur (kemaluan dan anus), baik yg biasa keluar (madzi, kencing) atau yg tdk biasa (cacing, kentut dr dpn bwt wanita). #fikih

12. Mani dihukumi hadats jika dg syahwat, klo krn pnyakit/tdk normal tdk wajib mandi #fikih

13. Dirinci : kalau yg tdk biasa keluar (pasir, kerikil) tdk bersama (belepotan) najis, tdk batal wudhu #fikih

14. Benda najis dan jijik yg keluar dr selain 2 jalan, ex : mimisan, muntah, darah bekam, nanah = hadats kecil #fikih

15. Itu pndapat pnulis, yg rajih benda jijik (poin 2) tdk batal wudhu. Tp ttp terhitung najis #fikih

16. Faidahnya : baca buku fiqh apa aja jgn lihat siapa penulisnya, tp apa DALIL yg dipake #fikih

17. Hilangnya akal, ex : pingsan, gila, btl wudhu. Adapun tidur, yg rajih, klo sdkt (tdk nyenyak) tdk batal wudhu. #fikih

18. Menyentuh kemaluan. Yg rajih tdk batal, hnya disunnahkan wudhu lg #fikih

19. Mnyentuh perempuan dg syahwat. Yg rajih, dg atau tanpa syahwat tetap tdk batal wudhu. #fikih

20. Memandikan mayat. Tp yg rajih bukan pembatal wudhu krn haditsnya lemah. #fikih

21. Murtad -wal’iyadzubillah- trmasuk pembatal wudhu.

22. Makan daging unta. Kalau minum kuah unta? Tidak batal wudhu berdasar dhahir hadits. #fikih

Sebagian dari kita begitu mudah (dan bahkan gemar) untuk melihat kesalahan pada diri saudaranya. Tunjuk sana, tunjuk sini, tanpa ia sadari bahwa dirinya sendiri penuh dengan berbagai kekurangan. Adapun kunci dari hal tersebut, tidak lain telah disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Kitab Az Zuhd berikut ini.

وقد روى الإمام أحمد عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال: لا يفقه الرجل كل الفقه حتى يمقت الناس في جنب الله ثم يرجع إلى نفسه فيكون لها أشد مقتا

Baca entri selengkapnya »

Di zaman sekarang ini manusia menyangka bahwa keadaan diri mereka telah baik, shalih. Padahal sejatinya mereka sendiri tahu, berbagai borok dan kekurangan dirinya. Namun segunung dosa itu mereka tepis, layaknya lalat yang hinggap di mukanya. Adapun, kondisi orang-orang shalih terdahulu, dosa kecil dan remeh yang mereka perbuat, telah nampak seakan segunung dosa yang tidak akan terampuni. Padahal mereka senantiasa mengiringi dosa tersebut dengan amal shalih yang sedemikian hebatnya. Inilah, beda kondisi manusia di zaman sekarang, dengan kondisi di zaman para pendahulu kita yang shalih. Baca entri selengkapnya »

”Masih ngaji di Hizbut Tahrir?” 

”Ya enggak laaah..” 

Itu pertanyaan yang pertama kali terlontar darinya, sewaktu kami bertemu setelah 5 tahun lamanya terpisah, di sebuah resto sushi di Salemba.

Baca entri selengkapnya »

Sebelum sampai pada poin yang dimaksud, akan kami ketengahkan penjelasan Syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin dalam Syarh Al Ushul min ‘Ilmi Ushul mulai hal. 58 cetakan Darul Bashirah, secara makna dan bukan letterlijk. Secara pribadi saya memohon maaf atas keterbatasan kami dalam penerjemahan.

Halaman tersebut membahas ta’rif (definisi) dari “haram” dalam tinjauan ushul fiqh, yaitu perkara yang jika ditinggalkan akan mendapat pahala jika imtitsal (mengharap pahala), dan jika dikerjakan pelakunya akan mendapat dosa.

Kasus 1 : Seorang berkeinginan untuk meminum khamr, kemudian dia teringat bahwa Allah Ta’ala mengharamkan khamr. Apakah dia kemudian mendapat pahala? Baca entri selengkapnya »